Bupati Rohil Afrizal Sintong Lapor ke Polda Riau yang Sebarkan Berita Hoaks

Pekanbaru, Detak Indonesia--Bupati Rokan Hilir, Riau, Afrizal Sintong SIP, menegaskan dirinya menjadi korban laporan dan  pemberitaan hoaks beberapa media sejak Rabu malam (2/3/2022). 

"Selain masalah yang diberitakan berupa fitnah, yang meminta konfirmasi lewat pesan whatsapp (WA), juga hanya seorang wartawan salah satu media online. Selainnya: tidak ada," kata Afrizal kepada sejumlah wartawan di restoran sebuah hotel di Pekanbaru, Jumat siang (4/3/2022).

"Untuk itu, setelah saya berkonsultasi dengan ahli pers dan ahli hukum pers,  para media penebar berita hoaks ini akan kami tuntut sesuai prosedur dan hukum yang berlaku," kata Afrizal Sintong di Pekanbaru.

Yang menjadi pokok permasalahan kata Afrizal setelah seorang pelapor bernama MRA bersama Kuasa Hukum-nya melaporkan dirinya ke Polda Riau atas tuduhan menggunakan surat keterangan palsu.

"Hal ini saya ketahui dari pemberitaan beberapa media berita online. Beberapa saat sebelumnya, seorang wartawan yang mengaku dari sebuah media online meminta konfirmasi ke WA saya. Dari media lain tidak ada," katanya.

Afrizal Sintong kemudian mengutip sebagian isi pemberitaan itu dengan judul: 

"Diduga Gunakan Surat Palsu Saat Pileg 2013 Bupati Rohil Dilaporkan ke Polda Riau".

Kemudian isi berita itu antara lain sbb: 

Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (2/3/2022). Afrizal Sintong diduga menggunakan surat palsu atau memasukkan keterangan ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaporkan ke Polda Riau oleh Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, MRA, dengan Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Disebutkan, Afrizal Sintong diduga  melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penasihat hukum MRA, SY MH, mengatakan kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan informasi awal ini, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) P selaku pihak yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar SY di Markas Polda Riau, Rabu malam.

Informasinya Hoaks:
Menurut Afrizal Sintong, saat mencalonkan diri menjadi Caleg 2013 dirinya memang belum memiliki ijazah Paket C. Karena ijazah itu, katanya baru dia peroleh tahun 2014.

Afrizal kemudian meminta surat keterangan sedang belajar dari institusi Penyelanggara Paket C itu. Surat Keterangan itulah yang diajukan ke KPU Rokan Hilir, kala itu.

"Lantas, surat mana yang saya palsukan? Kok dilaporkan saya dan kemudian diberitakan menggunakan surat palsu? Surat palsu mana?" tanya Afrizal Sintong.

Kemudian kata Afrizal kewenangan penilaian atas surat keterangan itu pada saat itu ada pada KPU Rohil. 

"Jadi soal surat keterangan itu sudah menjadi hak KPU Rohil. Bukan hak saya," tegasnya.

Afrizal mengatakan sudah mendatangi langsung Direktorat Kriminal Umum, Polda Riau, Kamis malam (3/3/2022) malam atas laporan itu.

"Setelah klarifikasi masalah ini selesai, saya dan Penasihat Hukum saya akan mengambil langkah-langkah hukum atas laporan dan berita hoaks ini," tegasnya. (*/di)


Baca Juga